LUWU UTARA — Gelar konferensi pers, Kapolres Luwu Utara, Akbp Galih Indragiri sebut 12.280 (dua belas ribu dua ratus) butir obat daftar G diamankan dalam sebulan.
“Dalam sebulan ini, kita amankan 12.280 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl 9000 butir dan tramadol 3200 butir dari enam tersangka, Selasa (26/9/2023).
Keenam tersangka berinisial, A (22), HS (22), S (18), AL (22), R (18) dan S (33), keenamnya berdomisili di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Keenamnya diamankan di hari yang berbeda, ada pada tanggal 1, 18, 19 dan 22 September 2023.
Ia juga menjelaskan, keenam tersangka diamankan berkat kerjasama dengan BPOM dari Palopo dan Bea cukai dari Malili.
“Dari beberapa tersangka ada yang mendapatkan informasi penjualan dari akun media sosial facebook. Kita amankan tersangka di tempat-tempat jasa pengiriman, ” jelasnya.
Lanjut Kapolres menegaskan bahwa keenam tersangka di jerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) undang-undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Keenam tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Kita informasikan kepada masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Luwu Utara bahwa dua obat ini terlarang. Ini menjadi PR kita bersama bahwa obat-obat ini sangat berbahaya serta peredarannya dilarang dan ancamannya sangat berat. Tidak ada tempat bagi pengguna dan pengedar, ” tegasnya. (put)