Begini Cara Bawaslu Luwu Utara Untuk Jaga Kualitas Daftar Pemilih

    Begini Cara Bawaslu Luwu Utara Untuk Jaga Kualitas Daftar Pemilih
    Tasran, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Luwu Utara

    LUWU UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara memfokuskan pengawasan pada prosedur pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dikerjakan petugas pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    "Pantarlih (petugas pemutakhiran daftar pemilih) yang melaksanakan coklit sebanyak 947 orang se-Kabupaten Luwu Utara. Di awal tahapan ini kami fokuskan ke pengawasan prosedur coklit, ” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Luwu Utara, Tasran, Jumat (28/6/2024).

    Ia mengatakan, Bawaslu Luwu Utara juga mengerahkan semua jajarannya untuk pengawasan melekat.

    "Kami instruksikan pengawasan melekat kepada seluruh jajaran Pengawas. 15 Panwaslu Kecamatan dan 173 Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi proses coklit melekat, " ujarnya.

    Ia menambahkan strategi pengawasan Bawaslu Luwu Utara dalam pengawasan coklit, adalah dengan melakukan uji petik sebanyak sepuluh KK per hari hasil coklit dari petugas. Uji petik akan dimulai tanggal 29 Juni 2024 hingga 19 Juli 2024.

    "Untuk daftar pemilih yang berkualitas, tanpa banyak masalah. Kami selain pengawasan melekat juga lakukan uji petik, " terangnya.

    Pengawasan melekat menurutnya adalah agar tahapan dilaksanakan sesuai peraturan.

    "Ini tujuannya untuk memastikan Pantarlih bekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Sedangkan uji petik untuk memastikan bahwa semua warga Luwu Utara yang memenuhi syarat sebagai pemilih betul-betul sudah didatangi Pantarlih dan dicoklit. Serta masuk dalam daftar pemilih", tambahnya.

    Sementara itu, Anggota Bawaslu Luwu Utara Supriadi juga menegaskan bahwa kehadiran pengawas dalam proses coklit adalah untuk memastikan daftar pemilih yang disusun KPU Kabupaten Luwu Utara disusun dengan prinsip penyusunan.

    "Penting kami untuk hadir dan memastikan penyusunan daftar pemilih dilakukan sesuai prinsip, yakni antara lain komprehensif, valid, akurat, dan mutakhir, " tegasnya.

    luwu utara
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Mappedeceng Luwu Utara Ciduk Penipu...

    Artikel Berikutnya

    83,8 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja...

    Berita terkait