LUWU UTARA - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Luwu Utara terus berinovasi dalam rangka untuk mengakselerasi tiga program nasional yang menjadi prioritas, yaitu Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Percepatan Penurunan Stunting, serta Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Khusus program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Bappelitbangda terus berkomitmen mengejar target nasional zero kemiskinan ekstrem pada 2024. Guna mewujudkan hal itu, Bappelitbangda kini menghadirkan sebuah terobosan baru dalam bentuk inovasi “Kami Datang Kejar Solusi”. Salah satu yang disisir adalah Perangkat Daerah (PD).
Kepala Bappelitbangda, Drs. H. Aspar, mengatakan bahwa sejak 20 Juni 2023, pihaknya terus melakukan langkah-langkah akseleratif dalam mempercepat target zero kemiskinan ekstrem di Indonesia, khususnya di Kabupaten Luwu Utara, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tematik dengan menyisir semua PD.
“Sejak 20 Juni 2023 yang lalu, kami melaksanakan kegiatan Monev Tematik dalam rangka mendukung program nasional melalui program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Percepatan Penurunan Angka Stunting, serta Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, yang akan berakhir pada 27 Juni 2023, ” ungkap Aspar, Senin (26/6), di Masamba.
Aspar mengatakan, monev tersebut dilakukan secara door to door dengan mendatangi langsung semua PD yang memiliki program/kegiatan yang singkron dengan program dan kegiatan Kemiskinan, Stunting dan PAD.
Khusus kemiskinan ekstrem, pihaknya melalui monev tematik ini, berharap monev tematik tersebut bisa menjadi solsui terbaik untuk mengejar target zero kemiskinan ekstrem, paling tidak dapat diturunkan secara signifikan pada 2024 mendatang.
“Kami dari Bappelitbangda melalui monev tematik ini menyisir semua Perangkat Daerah untuk memastikan kesiapan instrumen program/kegiatan, dan salah satu instrumen penentuan dalam kegiatan ini adalah data sasaran dan anggaran, ” terang Aspar.
Ia menjelaskan, garis kemiskinan Luwu Utara pada 2022 berada pada kisaran Rp382.251 per bulan per orang, sementara garis kemiskinan secara nasional berada pada kisaran Rp472.525 per bulan per orang. Garis kemiskinan di sini adalah batas pengeluaran terkecil seseorang untuk memenuhi kebutuhan makanan dan non makanannya per bulan.
“Nah, untuk garis kemiskinan ekstrem di Kabupaten Luwu Utara itu berada pada kisaran Rp288. 640 per bulan per orang. Sementara untuk nasional berada pada kisaran Rp322.170 per bulan per orang, ” sebut dia.
Dikatakan Aspar, saat ini, jumlah penduduk Luwu Utara yang masuk dalam kategori miskin ekstrem itu sekitar 10.850 jiwa atau sekitar 3, 4?ri penduduk Luwu Utara. Nah, berdasarkan Inpres Nomor 4 tahun 2022, kemiskinan ekstrem sudah harus zero pada 2024. Ini berarti masih ada 3, 4% kemiskinan ekstrem yang menjadi perhatian pemda.
Baca juga:
158 CPNS Luwu Utara Terima SK 100 Persen
|
“Insya Allah, dengan upaya dan ikhtiar secara sungguh-sungguh untuk merealisasikan seluruh program/kegiatan secara berjenjang dengan menyisir penduduk/KK/RT miskin ekstrem di Luwu Utara, kemiskinan ekstrem yang ada di Kabupaten Luwu Utara akan kita hapus, minimal kita turunkan secara signifikan pada 2024, ” imbuhnya.
Komitmen Pemda Luwu Utara dalam mengakselerasi target zero kemiskinan ekstrem di Luwu Utara tidaklah main-main. Salah satu wujud keseriusan pemda adalah penetapan keluarga miskin ekstrem melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 188.4.45/123/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang Penetapan Daya Sasaran Keluarga Miskin Ekstrem Kabupaten Luwu Utara.
“Alhamdulillah, Kabupaten Luwu Utara adalah kabupaten yang tercepat dan pertama dalam menetapkan keluarga miskin ekstrem melalui SK Bupati. Saya kira ini bukti wujud keseriusan kita dalam mengakselerasi target zero kemiskinan ekstrem, ” terangnya.
Sekadar diketahui, upaya Bappelitbangda ini tak hanya sampai pada Perangkat Daerah, tetapi juga akan dilakukan monev serupa di tingkat desa untuk memastikan keberadaan rumah tangga sasaran di setiap desa. Di mana setelah diverifikasi pada musyawarah tingkat desa, jumlahnya sebesar 5.572 KK dan telah ditetapkan dengan SK Bupati. (LH)